BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Jalan Dr. Wahidin Raya NO.1 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 3500849 <> Faksimile: 3500847
website: http://www.depkeu.go.id <> e-mail: humas@depkeu.go.id
Nomor:132/HMS/2009
Tanggal:10 September 2009
Kerja lembur dan Uang lembur PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Peraturan Nomor 125/PMK.05/2009
menetapkan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka
meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.
Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu
tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan
kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
Peraturan tersebut berlaku surut sejak tanggal1 Januari 2009.
PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat
diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya,
sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% dari besarnya uang
lembur. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur
sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan
jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang
ditetapkan dalam SBU.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan ini dapat dilihat di
www.depkeu.go.id.
klik DOWNLOAD for detail
No comments:
Post a Comment