BLKI Semarang

Balai Latihan Kerja Industri - Vocational Training Center of Industry | Tempat Pelatihan | Sertifikasi | Penempatan

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Kunjungan Menakertrans RI TH 2010!
Kunjungan Kerja Menakertrans RI di BLKI Semarang'2010
Kunjungan Kerja Menakertrans RI di BLKI Semarang'2010

BLKI Semarang Mengucapkan :

Pengunjung yg Kompeten

Online Support

Daftar Isi

Daftar Isi Posting BLKI Semarang

Bergabunglah di :

Bergabunglah Bersama Kami banner02 banner02 banner02 banner02 banner02 banner02

Thumbnail Recent Post

BLKI Semarang Mengucapkan :

ISO 9001 versi 2008

ISO 9001 versi 2008

Ayo Kita Dukung INDONESIA Sebagai Tuan Rumah ASEAN Skills Competition 2012

Chat & Sharing

Kejuruan Listrik - Elektronika

Instalasi Tenaga , Instalasi Penerangan, PLC-Pneumatik, Listrik Industri, Elektronika Industri, Sistem Proteksi, Rewinding, T. Pendingin, Teknisi Handphone

Kejuruan Tata Niaga - Aneka Kejuruan

Tata Niaga : Sekretaris, Tata Niaga, Bahasa Inggris, Administrasi Perkantoran --- Aneka Kejuruan : Menjahit, Membordir

Kejuruan Tek Mek Logam - Kejuruan Tek Mek Las

Tek Mek Logam : Mesin Bubut, Mesin Frais, CNC, Auto Cad, CAD CAM --- Tek Mek Las : Plasma Cutting, SMAW, OAW, GMAW

Kejuruan Teknik Otomotif

Mobil Bensin, Mobil Diesel, Sepeda Motor 2 Tak - 4 Tak

Kejuruan Teknik Informatika - Kejuruan Bangunan

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

9/21/2009

Kerja lembur dan Uang lembur PNS

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Jalan Dr. Wahidin Raya NO.1 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3449230 eks. 6347- 6348 & 3500849 <> Faksimile: 3500847
website: http://www.depkeu.go.id <> e-mail: humas@depkeu.go.id
Nomor:132/HMS/2009
Tanggal:10 September 2009

Kerja lembur dan Uang lembur PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Peraturan Nomor 125/PMK.05/2009
menetapkan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka
meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.
Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu
tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan
kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
Peraturan tersebut berlaku surut sejak tanggal1 Januari 2009.

PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat
diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya,
sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% dari besarnya uang
lembur. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur
sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan
jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang
ditetapkan dalam SBU.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan ini dapat dilihat di
www.depkeu.go.id.
klik DOWNLOAD for detail

No comments:

Post a Comment